Metroterkini.com - Kivlan Zen, menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana.
"Sebagai saksi kasusnya, laporannya bang Eggi Sudjana," ujar pengacara Eggi, Pitra Romadoni, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).
Pitra menyampaikan, Kivlan selalu kooperatif dan menghormati proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan sedang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Diketahui, penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019). Alasan penahanan karena subjektivitas penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
Sementara itu, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). Gugatan tersebut, teregister dengan nomor 51/pid/pra/2019/PN Jaksel. [**]